REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang baru menandatangani surat penangkapan Harun Masiku tiga pekan lalu. Dokumen ini diterbitkan jika ada informasi mengenai keberadaan buronan kasus rasuah tersebut.
"(Surat penangkapan diterbitkan) sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu, kapan pun bila dibutuhkan tergantung informasi yang masuk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).
Ali mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali mengeluarkan surat penangkapan Harun Masiku. Salah satunya ketika KPK menerima informasi keberadaan Harun Masiku di salah satu negara tetangga Indonesia.
"Sudah beberapa kali ada (surat penangkapan)," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku. Hingga kini, eks calon legislatif PDIP masih menjadi buronan KPK.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli memastikan, pihaknya akan terus berupaya memburu keberadaan Harun Masiku. Ia mengaku, KPK telah beberapa kali mendapatkan informasi mengenai lokasi dugaan tempat Harun Masiku, tapi sosok yang dicari tak juga ditemukan.
"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ujar Firli.
Firli menambahkan, KPK juga tidak bakal berhenti mencari buronan kasus korupsi lainnya. Diketahui, selain Harun Masiku, lembaga antirasuah ini masih memiliki dua buronan, yakni Kirana Kotama alias Thay Ming, dan Paulus Tannos.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Kedua, Kirana Kotama alias Thay Ming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017.
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013.