REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan telah menerima ratusan aduan dugaan pelanggaran kode etik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dari data yang diterima dari DKPP per 1 November 2023 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik ada 285 perkara. Sebanyak 128 perkara dari 285 aduan ini telah dilimpahkan ke bagian persidangan. Sebagai rincian, terdapat pengadu dari unsur masyarakat sebanyak 255, dari partai politik dua orang, dan dari penyelenggara pemilu 28 orang.
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan laporan tersebut terkait tahapan pemilu pada rekrutmen anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Sebagian besar aduan yang masuk tentang rekrutmen penyelenggaraan pemilu. Mereka yang tidak lolos mengadukan ke DKPP. Mereka merasa mampu mengerjakan soal. Selain itu, ada indikasi karena mereka (yang terpilih adalah) anggota partai politik atau pengurus partai politik," kata Lugito, Selasa (14/11/2023).
Selain itu, ada juga aduan terkait penyelenggara pemilu yang masih bergabung ke partai politik. Ia mengatakan meskipun bergabung lima tahun sebelumnya di partai politik hal tersebut tak diperbolehkan.
Begitu pula aduan non tahapan berupa tindak asusila. Namun, ada mekanisme tersendiri untuk menindak hal tersebut.
"Di KPU beberapa waktu lalu melakukan rekrutmen provinsi, kabupaten/kota ada yang terlibat partai politik. Untuk ini (tindak asusila) kami sidangkan secara tertutup," katanya.