“Diketahui kepemilikan atas aset tersebut diperoleh pada 13 Maret 2023,” kata Ketut.
Lainnya, tim penyidik juga menyita sertifikat kepemilikan tanah seluas 292 meter persegi yang berada di Petukangan Selatan, Pesanggaran, Jaksel, atas nama ANZQ. Diketahui, perolehan aset tersebut bertanggal 1 September 2023 berdasarkan akta jual beli.
Adapun aset lainnya yang disita oleh penyidik dari AQ, adalah dua surat deposito dari bank BUMN senilai masing-masing Rp 500 juta. “Penyidik juga menyita dua buah buku tabungan Bank BUMN,” terang Ketut.
Penyidik, kata Ketut juga menyita polis asuransi Sun Life dengan nomor polis 129050015 dengan nilai premi sebesar 30 ribu dolar AS atau setara Rp 450 juta. Dan uang pertanggungan asuransi senilai 1.875 dolar AS (Rp 28,1 juta).
Sedangkan penyitaan dalam bentuk tunai lainnya, berupa pecahan mata uang asing. Pecahan 100 euro sebanyak 175 lembar. Pecahan 50 pounds sebanyak 15 lembar. 20 pounds sebanyak 21 lembar. 50 euro sebanyak 8 lembar. 1.000 dolar Singapura sebanyak 3 lembar. 100 dolar Singapura sebanyak 2 lembar. 5 dolar Singapura sebanyak 1 lembar.
Lainnya, 100 dolar AS sebanyak 2 lembar. 10 euro sebanyak 2 lembar. 5 euro sebanyak 2 lembar, dan 20 euro 1 lembar. Juga ada 1.000 yen sebanyak 3 lembar. 5.000 yen sebanyak 1 lembar. 5.000 rubel 1 lembar. 1.000 rubel 1 lembar. 20 dirham 2 lembar. 500 rial 1 lembar. 500 dirham 1 lembar. Dan pecahan Rp 100 sebanyak 565 lembar senilai Rp 56 juta.
Jadi barang bukti...