REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima sebanyak laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Keenam laporan polisi tersebut diterima secara berturut-turut oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2022) sejak pukul 16.00 WIB.
"Pelapor pada November sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (14/11/2023).
Langkah selanjutnya, kata Kabid, Polda melakukan analisa terhadap barang bukti elektronik yang diserahkan pelapor dari masing-masing laporan polisi. Lalu mengirimkan undangan klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya dan melakukan gelar perkara untuk penggabungan penanganan laporan polisi agar efektif dan efisien. Kemudian melakukan koordinasi dengan para ahli, di antaranya pakar bahasa, ahli ITE, ahli pidana, dan ahli sosiologi hukum.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," ujar Trunoyudo.
Keenam laporan polisi terhadap Aiman yang juga seorang presenter tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu. Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia
Selanjut laporan teregister dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi. Serta Laporan polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Terakhir laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.
Menanggapi laporan itu, Aiman mengaku belum tahu kalau ia dipolisikan. Kendati demikian, kata Aiman, ia siap memenuhi panggilan polisi untuk dikonfirmasi terkait kebenaran tudingan terhadap dirinya. Bahkan Aiman juga mengaku memiliki bukti-bukti terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," kata Aiman.
Dalam laporan tersebut Aiman disangkakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.