Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (13/11/2023) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU pun telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Komisioner KPU RI Idham Holik.
Selanjutnya, KPU akan menggelar acara pengundian nomor urut bagi tiga pasangan tersebut di Kantor KPU RI pada Selasa (14/11/2023). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, acara pengundian nomor urut akan dimulai pukul 18.30 WIB. Acara dimulai dengan makan malam bersama pasangan capres-cawapres serta pimpinan partai pengusungnya.
"Jadi acara dimulai dengan gala dinner, makan malam dengan capres-cawapres, dan pimpinan parpol yang mengusulkan atau mendaftarkan masing-masing pasangan calon," kata Hasyim saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).