REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Propam Polda Jawa Barat turun tangan memeriksa sejumlah polisi yang diduga melakukan salah tangkap terhadap pria berinisial B (35 tahun) di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu. Polisi menangkap B karena diduga melakukan pembobolan minimarket.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan penanganan kasus dugaan salah tangkap terhadap B akan dilakukan secara objektif. Bahkan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
"Kasusnya pasti akan ditangani dengan baik," ucap dia, Senin (13/11/2023).
Ia mengatakan keempat anggota polisi yang diduga melakukan salah tangkap telah diperiksa. Ibrahim mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Tahapannya sekarang lidik pendalaman dulu," kata dia.
Apabila sudah memiliki data cukup, ia mengatakan tahapan berikutnya akan berlanjut. Ia meminta semua pihak tidak berasumsi.
"Fakta yang terjadi kita belum dalami, apakah betul faktanya begitu, semua akan didalami," kata dia.
Sebelumnya, dilaporkan terjadi pembobolan minimarket yang ada di wilayah Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (8/11/2023). Kemudian beredar kabar ada seseorang berinisial B (35 tahun) yang ditangkap polisi terkait kasus itu. Warga asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, diduga korban salah tangkap.
Warga berinisial B itu, yang dikabarkan merupakan pengepul cabai, diduga mengalami tindak kekerasan fisik. Dugaan salah tangkap itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana.
“Korban B mengadu dan menceritakan kejadiannya, yakni dia ditangkap berawal ketika dia dan istri, juga dua anaknya, menumpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap, Simpenan,” ujar Andri.