Senin 13 Nov 2023 17:15 WIB

Mantan Ketua MK Anwar Usman Digugat Rp1,3 Triliun

Penggugat Anwar Usman ke PN Jakpus adalah 13 warga Kabupaten Banyumas.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.
Foto:

Ditekankan pula bahwa kepercayaan publik terhadap MK harus dipulihkan. Jika Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi, hal itu diyakini tidak akan mengubah cara pandang dan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kata dia, sebagai lembaga atau benteng terakhir yang putusannya final dan mengikat bagi semua, MK harus dibersihkan dari anasir-anasir yang sebelumnya telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Pelanggaran berat itu 'kan artinya dia secara konstitusional sudah tidak memenuhi syarat sebagai hakim MK," kata Aan.

Salah seorang kuasa hukum penggugat, Edy Halomoan Gurning, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh 13 warga Banyumas terhadap Anwar Usman itu telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan tinggal menunggu nomor perkaranya. Menurut dia, pihaknya melihat upaya tersebut sangat strategis untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat yang diwakili 13 orang warga Banyumas karena ada kekhawatiran wibawa Mahkamah Konstitusi akan berkurang pascaputusan MKMK.

"Ini salah satu tujuan juga untuk mengangkat kembali wibawa dari Mahkamah Konstitusi. Kami sudah bicarakan beberapa strategi dan upaya-upaya yang bisa kami tempuh, mudah-mudahan bisa kami lakukan secepatnya," kata Edy.

photo
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement