REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan Firli Bahuri absen dalam pemanggilan klarifikasi dugaan pelanggaran etik hari ini, Senin (13/11/2023). Ketua KPK itu meminta agar pemeriksaan dirinya dilaksanakan besok, Selasa (14/11/2023).
"Pak FB (Firli Bahuri) tidak hadir (hari ini), minta diperiksa Selasa besok," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini. Dia menyebut, purnawirawan jenderal Polri itu sedang ada beberapa kegiatan di kantor.
"Ada agenda beberapa rapat dan kegiatan rutin lainnya di kantor," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
Ali menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK. Ia memastikan, Firli bakal menghadiri pemeriksaan besok. "Undangannya sudah diterima dan dijadwalkan besok. Dan sudah dikomunikasikan dengan Dewas hadir besok sesuai undangan," ujar Ali.
Diketahui, Firli merupakan satu-satunya Pimpinan KPK yang belum dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran etik ini. Sebab, dalam pemanggilan sebelumnya, dia berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan lain.
Firli sedianya diperiksa Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023) lalu. Tetapi, ia absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (8/11/2023).
Namun, pada hari yang telah ditentukan sendiri, Firli justru kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan roadshow Bus Antikorupsi KPK di Aceh. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.
Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.