Senin 13 Nov 2023 13:19 WIB

Ditjen Bina Adwil: Camat Garda Terdepan Pelayanan Publik &  Penyelenggaraan Pemerintahan

Salah satu permasalahan kecamatan yang dihadapi terkait layanan administrasi.

Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Raziras Rahmadillah SSTP MA memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Pelayanan Administrasi di Kecamatan dan Kelurahan.
Foto: dok. Republika
Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Raziras Rahmadillah SSTP MA memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Pelayanan Administrasi di Kecamatan dan Kelurahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Raziras Rahmadillah SSTP MA memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Pelayanan Administrasi di Kecamatan dan Kelurahan. Rapat ini dalam rangka penyesuaian kebijakan dengan kementerian/lembaga terkait tata kelola layanan administrasi di kecamatan dan kelurahan sesuai dengan tugas dan fungsi camat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

"Masih adanya ketidaksinkronan atas permasalahan layanan administrasi, seperti pengurusan surat-surat keterangan yang masih membutuhkan penandatanganan oleh camat, lurah, maupun kepala desa yang terdapat kemungkinan adanya dampak pertanggungjawaban pada kemudian hari. Sebagai contoh, surat keterangan tidak mampu yang merupakan salah satu syarat dari urusan administrasi pengajuan BPJS Kesehatan. Apakah camat/lurah pasti mengetahui apabila warganya tergolong miskin? Bagaimana indikator miskin tersebut?” kata Raziras dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (13/11/2023).

Raziras menyatakan, melalui rapat ini diharapkan dapat teridentifikasi isu layanan admibistrasi serta dapat dilakukannya pengambilan kebijakan lanjutan dari Kemendagri baik melalui integrasi aturan ataupun omnibus law antarkementerian/lembaga terkait.

“Camat merupakan garda terdepan (street level beaureaucracy) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," katanya

Disebutkan kecamatan menurut PP No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan memiliki fungsi atributif, yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dan sebagainya. Sedangkan, dari aspek delegatif, kecamatan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota serta melaksanakan tugas pembantuan. 

Salah satu permasalahan kecamatan yang dihadapi selama ini terkait layanan administrasi adalah pelayanan kepada masyarakat dalam hal penerbitan/penandatanganan surat keterangan. Instansi/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD masih banyak menggunakan format/formulir surat yang membutuhkan tanda tangan camat ataupun lurah.

"Masalah lainnya ketidakjelasan dasar hukum tentang camat ataupun lurah harus menandatangani dokumen-dokumen pendukung dalam rangka penerbitan dokumen pelayanan oleh lembaga/instansi," katanya.

Pembahasan dalam rapat ini dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Pemerintahan dan Camat yang hadir secara langsung di Ballroom Royal Kuningan Hotel, serta kehadiran secara daring yaitu Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Biro Hukum Setjen Kementerian ATR/BPN, dan Biro Hukum Setjen Kemensos.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement