Jumat 10 Nov 2023 18:45 WIB

PPATK Telusuri Aliran Rp 40 Miliar yang Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi

Kejagung masih mempelajari putusan hakim terhadap enam terdakwa korupsi BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Foto:

Kejagung belum menentukan langkah untuk mengajukan banding atau menerima putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang sudah dijatuhkan terhadap enam terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim JPU masih mempelajari materi dalam pertimbangan putusan hakim.

"Untuk banding atau tidak, belum diputuskan, karena JPU terlebih dahulu harus mempelajari isi putusan dari hakim. Nanti akan diumumkan apakah banding, atau tidak," kata Ketut di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, masih ada batas waktu bagi tim JPU untuk menentukan sikap, apakah banding atau menerima putusan tersebut. "Setelah dipelajari, JPU akan mengambil sikap. Kita lihat saja nanti," ujar Ketut.

PN Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan putusan bersalah terhadap enam terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Enam terdakwa tersebut terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4.200 menara BTS 4G Bakti di seluruh Indonesia.

Pada Selasa (7/11/2023) majelis hakim mengukum terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Eks sekjen Partai Nasdem tersebut juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 15,5 miliar.

Terhadap terdakwa eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL), majelis hakim menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara dan mewajibkan ganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Adapun terhadap terdakwa Yohan Suryanto (YS), majelis hakim mengukum tenaga ahli HUDEV-UI itu dengan penjara selama lima tahun. Hukuman terhadap Yohan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya selama enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement