Kamis 09 Nov 2023 16:11 WIB

Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Janji Lakukan Perbaikan

Usai dipilih menjadi ketua MK, Suhartoyo berjanji akan melakukan perbaikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Konstitusi Suhartoyo. Usai dipilih menjadi ketua MK, Suhartoyo berjanji akan melakukan perbaikan.
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Konstitusi Suhartoyo. Usai dipilih menjadi ketua MK, Suhartoyo berjanji akan melakukan perbaikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo berkomitmen membenahi lembaga yang dipimpinnya. Suhartoyo ingin membawa MK menjadi lembaga yang kembali dipercaya publik. 

"Semangat kami berdua itu tetep sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik tentunya itu akan kami perbaiki bersama dan termasuk dengan para hakim yang lain," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK pada Kamis (9/10/2023). 

Baca Juga

Namun Suhartoyo belum merumuskan langkah-langkah pasca pelantikannya pada pekan depan. Sebab hal tersebut masih perlu dibicarakan. 

"Bahwa kami belum berbicara sampai ke substansi bagaimana nanti fokus pada pemulihan. Tapi itu semua mungkin bisa kami sampaikan setelah saya dilantik, kalau belum dilantik saya sebenarnya belum pada kapasitas itu untuk menyampaikan hal yang penting yang mungkin bisa dilakukan," ucap Suhartoyo. 

Suhartoyo menegaskan kepemimpinan di MK sebenarnya kolektif. Sehingga Ketua dan Wakil Ketua MK bertugas mengkoordinasi hakim anggota. Suhartoyo meyakini dapat bekerjasama dengan baik bersama Saldi Isra selaku Wakil Ketua MK. 

"Nah sementara menurut saya itu saja, karena saya dengan Prof Saldi bukan sebentar bekerjasama, meskipun beliau wakil saya hakim, tapi secara substansial sebenarnya udah sering melakukan kerjasama-kerjasama untuk peningkatan kelembagaan," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo juga siap membuka pintu kritik terhadapnya. Suhartoyo tak ingin ada pembiaran kalau kerjanya dirasa tidak bagus. 

"Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tidak apa-apa kami dikritik berdua. Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi. Jadi jangan dibiarkan. Kalau adik-adik semua membiarkan, sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi suatu yang bisa menjadi besar dan kemudian menjadi fatal," ucap Suhartoyo. 

Diketahui, pemilihan ketua MK baru ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK. MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. 

Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK. 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement