Kamis 09 Nov 2023 14:23 WIB

Ini Penjelasan Suhartoyo Terima Jabatan Jadi Ketua MK

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Suhartoyo. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Konstitusi Suhartoyo. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo mengatakan bahwa kesanggupannya untuk menjadi Ketua MK muncul karena ada panggilan untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik kepada lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Suhartoyo mengaku tidak ingin menolak kepercayaan yang diberikan para hakim konstitusi. Diketahui bahwa tujuh dari sembilan hakim konstitusi menyatakan tidak bersedia menjadi pimpinan MK ke depan sehingga memunculkan nama Suhartoyo dan Saldi Isra sebagai opsi.

Baca Juga

"Kalau beliau-beliau (hakim konstitusi lainnya) sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga menolak, sementara ada di hadapan mata kita itu memang Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik. Berdasarkan pertimbangan itu, tentunya kepada siapa lagi kalau permintaan itu tidak kami sanggupi?" ucap Suhartoyo usai diumumkan sebagai Ketua MK terpilih di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta jabatan Ketua MK. Jabatan itu datang atas kehendak hakim konstitusi lainnya yang mempercayakan dirinya dan Saldi Isra menjadi penggerak MK.

"Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi? Apakah MK juga dibiarkan mandek, sementara adik-adik (wartawan, red.) semua, teman-teman semua kemarin tahu ada putusan MKMK yang amarnya memerintahkan untuk penggantian pimpinan," ujarnya.

Kendati begitu, Suhartoyo enggan memberi keterangan lebih lanjut mengenai substansi pemulihan kepercayaan publik sebab masih menunggu pelantikan secara sah. Pengambilan sumpah jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK akan digelar pada Senin (13/11).

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK yang baru menggantikan menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, Saldi Isra tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.

Lebih lanjut Saldi Isra menjelaskan bahwa dalam rapat pleno hakim dengan agenda musyawarah mufakat pemilihan pimpinan MK yang baru, para hakim konstitusi ditanyakan satu per satu perihal kesediaannya.

"Profesor Arief (Arief Hidayat) merasa mungkin mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan kolektif ini. Pak Manahan (Manahan M.P. Sitompul) sudah mau pensiun. Pak Wahid (Wahiddin Adams) sudah mau pensiun," kata Saldi.

Menurut Saldi, hakim konstitusi lainnya percaya bahwa dirinya dan Suhartoyo mampu menjadi penggerak MK ke depan karena keduanya telah menjalankan tugas selama bertahun-tahun sebagai hakim konstitusi.

"Yang lain-lain itu merasa dua nama ini sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan untuk kayak loko dari kepemimpinan kolektif ini karena kami berdua bukan baru," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement