Kamis 09 Nov 2023 15:49 WIB

KLHK Uji Baku Mutu Emisi Pabrik Peleburan Besi di Tangerang

Pengujian baku mutu emisi menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran.

Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini.
Foto: republika
Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) uji baku mutu emisi pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang atas adanya dugaan pencemaran udara.   

"Pada hari Rabu (8/11), Perwakilan dari KLHK telah melakukan pengambilan sampel udara. Di sekitar pabrik dan pemukiman (diduga tercemar udara industri)," kata Kepala Seksi Bina Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan, pengujian baku mutu emisi menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.  

Selain itu, upaya pengujian baku mutu ini sebagai pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi oleh pemerintah.  

"Setelah dilakukan pengambilan sampel udara. Pihak KLHK akan melakukan uji laboratorium," katanya.

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan, bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup akan menginformasikan lebih lanjut kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas hasil pengujian tersebut.

Bahkan, katanya, jika hasil pengujian baku mutu emisi itu mengarah ke indikasi pencemaran udara, maka perusahaan akan langsung diberikan tindakan tegas, termasuk sanksi administratif dan penyegelan.

"Saya diinformasikan, dari KLHK intinya ada pemberian sanksi administrasi kepada pihak perusahaan," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten telah meminta pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) untuk segera memperbaiki penataan hood sesuai standar ketentuan sebagai pengendalian pencemaran udara.

Tim penguji dari DLHK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan atau pabrik peleburan besi itu, dan diketahui memiliki 10 tungku peleburan (furnace) dilengkapi dengan hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan).

Namun, emisi debu atau asap beterbangan di area produksi yang disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal. Sehingga, terjadi lah pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu, tim penguji dari DLHK mendapati lima unit cerobong emisi dengan tidak memenuhi ketentuan teknis Kepdal No 205 tahun 1996, yaitu seperti lubang sampling, kode cerobong, titik koordinat, dan sarana pendukung (tangga, pagar pengaman, dan plattform).

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya pun telah memberikan beberapa rekomendasi kepada perusahaan agar untuk segera melakukan perbaikan dalam penataan pengendalian pencemar udara tersebut.

Salah satunya, adalah perusahaan wajib memperbaiki kinerja hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan) untuk meminimalisasi emisi debu atau asap beterbangan di area produksi dan lingkungan sekitar pabrik.

Selanjutnya, perusahaan wajib memenuhi ketentuan teknis cerobong sesuai dengan Kepdal No. 205 tahun 1996, yaitu memasang lubang sampling pada posisi 2D 8D, kode cerobong, titk koordinat, dan sarana pendukung (tangga, pagar pengaman, dan plattform).

Kemudian, Perusahaan wajib melakukan pengukuran emisi secara periodik pada setiap cerobong yang beroperasi sesuai dengan Kepmen LH No. 13 Tahun 1995 yaitu baku mutu emisi peleburan besi untuk cerobong tungku furnace setiap tiga bulan secara periodik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement