Kamis 09 Nov 2023 06:16 WIB

KPU Pastikan Pencalonan Gibran Sah, Segera Ditetapkan Sebagai Cawapres

Idham Holik menegaskan Gibran berstatus memenuhi syarat sebagai cawapres.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner KPU RI Idham Holik (kiri).
Foto:

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b dan Prinsip Integritas Penerapan angka 2 karena terlibat dalam pembuatan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b berbunyi pada intinya melarang hakim konstitusi terlibat dalam pemeriksaaan perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan. Adapun Gibran adalah keponakannya Anwar.

Jimly menambahkan, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Independensi Penerapan angka 1,2, dan 3 karena sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90.

Karena itu, sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Anwar. Salah satunya sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Artinya, Anwar hanya kehilangan jabatan ketua, tapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi yang mulia lagi terhormat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement