Diketahui, ada empat pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Yakni dari Advokasi Rakyat untuk Nusantara, perorangan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LINTAS), perorangan yang tergabung dalam Lembaga Badan Hukum Cipta Karya Keadilan, dan Tim Advokat Pengawal Konstitusi.
Sebelumnya diketahui, MKMK telah dijadwalkan pada Selasa (7/11/2023) membacakan putusan Perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MKMK dibacakan sebelum penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023. MKMK menyatakan bahwa putusan MK terkait syarat batas minimal usia capres cawapres harus dikawal oleh MKMK agar ada kepastian.
Majelis Kehormatan MK tercatat sudah menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor pada Jumat lalu, dalam perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK di putusan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. MKMK bahkan melengkapi keterangan dengan menyertakan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di MK.
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.