Senin 06 Nov 2023 15:24 WIB

Gerindra: Putusan MKMK tak Ubah Paslon yang Sudah Mendaftar

PDIP yakin Ketua MKMK Jimly akan menunjukkan kenegarawanannya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ia yakin, apa pun keputusannya tak akan mengubah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 hingga 25 Oktober lalu.

Baca Juga

"Menurut kami, putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun bahwa kemudian paslon sudah mendaftar persyaratannya lengkap dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Adapun terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, menurutnya, adalah hal yang wajar jika MKMK menerima laporan tersebut. Tinggal semua pihak menunggu putusannya pada Selasa (7/11/2023).

"Oleh karena itu, kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan," ujar Dasco.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku percaya dengan sikap kenegarawanan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Meskipun ketuanya, yakni Jimly Asshiddiqie pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto.

"MK itu adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karena hubungan kekeluargaan kemudian hukum dikorbankan. Maka kami percayakan sepenuhnya pada mahkamah etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan," ujar Hasto di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/11/2023) malam.

"Kita percayakan pada kenegarawanannya Prof Jimly dan seluruh anggota dari mahkamah etik," katanya melanjutkan.

MKMK diharapkan benar-benar mendengarkan aspirasi publik terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga pemilihan umum (Pemilu) 2024 dapat berjalan secara demokratis tanpa adanya intimidasi.

"Berlangsung secara jurdil, dan demokratis, dan KPU kita harapkan bersama Bawaslu menjadi penyelenggara baik yang betul-betul langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Hasto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement