Ahad 05 Nov 2023 17:06 WIB

KPPPA: Bocah 8 Tahun Dibunuh Remaja di Palu

KPPPA sebut anak berusia 8 tahun, MF, dibunuh remaja 16 tahun di Palu Sulteng.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pembunuhan. KPPPA sebut anak berusia 8 tahun, MF dibunuh remaja berusia 16 tahun di Palu Sulteng.
Ilustrasi pembunuhan. KPPPA sebut anak berusia 8 tahun, MF dibunuh remaja berusia 16 tahun di Palu Sulteng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Palu, Sulawesi Tengah, mengusut tuntas kasus pembunuhan anak berusia delapan tahun berinisial MF. Pelaku berinisial AKH tercatat masih berusia 16 tahun. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar menyampaikan ada indikasi korban mengalami tindak kekerasan seksual karena jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Nahar berharap kasus tersebut dapat dikawal agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat diwujudkan.

Baca Juga

"KPPPA memastikan proses hukum terkait kasus pembunuhan anak berusia delapan tahun di Palu terus berlanjut," kata Nahar dalam keterangannya pada Sabtu (4/11/2023). 

UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah telah berkomunikasi dengan keluarga korban. Keluarga korban berharap pemerintah daerah setempat dapat mengawal perkembangan proses hukumnya.

"Hal tersebut dikarenakan masyarakat setempat berspekulasi proses hukum akan terhenti mengingat terlapor merupakan anak dari mantan anggota polisi," kata Nahar.

Atas perbuatannya, AKH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Adapun AKH juga diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang dapat dikenakan pasal 338 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun. Apabila kejadian pembunuhan tersebut direncanakan, maka dapat dikenakan pasal 340 KUHP dengan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Meskipun demikian, karena terduga pelaku masih berusia anak, maka tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup," ujar Nahar. 

Pelaksanaan proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) harus berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Utamanya pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

"KPPPA memastikan proses hukum dapat berjalan dan pendampingan psikologis kepada keluarga korban yang ditinggalkan bisa diberikan," ucap Nahar.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement