Jumat 03 Nov 2023 14:27 WIB

Mantan Hakim MK: Majelis Kehormatan MK Perlu Dipermanenkan 

MK belum lama ini membentuk MKMK sebagai respons atas sejumlah laporan masyarakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim MK Dewa Gede Palguna
Foto: MK
Hakim MK Dewa Gede Palguna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Palguna mengungkapkan betapa pentingnya pembentukkan majelis kehormatan MK (MKMK) secara permanen. MKMK permanen dinilai wajib hadir guna mengimbangi besarnya wewenang MK. 

Hal tersebut disampaikan Palguna saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK. Palguna diminta kesaksiannya oleh salah satu pelapor hakim MK Zico Leonard. Palguna dinilai kompeten sebagai mantan hakim MK sekaligus eks Ketua MKMK. 

 

"Saya ingat setelah membuat produk pertama dalam bentuk peraturan konstitusi yaitu soal tata tertib persidangan, saya ingat kata Prof Jimly (ketua MK pertama) waktu itu, kita ini perlu diawasi. Maka produk kedua yang dibuat waktu itu adalah tentang dewan kehormatan," kata Palguna dalam sidang di gedung MK pada Jumat (3/11/2023). 

 

Palguna menerangkan produk aturan internal MK itu dibuat di periode pertama hakim MK. Saat itu, MK belum punya kantor resmi sehingga berkantor di salah satu hotel di Jakarta. Palguna menekankan semangat pengawasan hakim MK sudah lahir sejak awal MK dibentuk. 

 

"Saya ingat betul ketika kami itu belum punya kantor, belum punya pegawai dan dana karena MK terbentuk bulan Agustus sementara pembahasan anggaran waktu itu bulan Maret," ujar Palguna. 

 

Palguna menyebut Dewan Etik MK saat itu diatur agar lebih banyak beranggotakan unsur eksternal MK. Tujuannya guna membuat fungsi MKMK lebih efektif dalam menindak hakim MK bermasalah. 

 

"Waktu itu sengaja kami membuat agar anggota dewan kehormatan itu lebih banyak unsurnya dari luar. Untuk menghindari adanya saling melindungi. Sehingga dengan komposisi demikian, maka kalau seorang hakim itu melanggar kode etik, dia tidal bisa menghindar lagi Karena kalau diadakan pemungutan suara masih tetap kalah karena unsur dari luarnya lebih banyak," ujar Palguna.

 

Tercatat, MKMK yang dibentuk saat ini dalam kasus putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming berstatus adhoc. Nasib serupa terjadi saat Palguna memimpin MKMK (adhoc) di kasus perubahan putusan. 

 

"MK dengan tidak berfungsinya dewan etik itu menjadi tidak ada yang mengawasi. Padahal semangat untuk diawasi itu ditanamkan pertama kali sejak MK dibentuk. Secara khusus saya harus menyebut lagi, betapa kami sengaja memang ingin diawasi waktu itu karena sadar akan kewenangan yang besar. Nah itulah sebabnya mengapa dalam putusan MKMK dulu itu (kasus perubahan putusan) sengaja kami menyinggung perlu dibentuk MKMK yang permanen," ucap Palguna. 

 

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. 

 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement