Jumat 03 Nov 2023 11:13 WIB

Satpol PP Bandung Hanya Layangkan Teguran Bagi Resto yang Halangi Jalan, Kok Bisa?

Satpol PP Bandung sebut SOP proses kegiatan adalah teguran baru pembongkaran

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Satpol PP Bandung melakukan pemagaran lahan (ilustrasi). Satpol PP Kota Bandung telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan resto yang menghalangi akses jalan warga di Jalan Surya Sumantri, Kota
Foto: Dok Republika
Satpol PP Bandung melakukan pemagaran lahan (ilustrasi). Satpol PP Kota Bandung telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan resto yang menghalangi akses jalan warga di Jalan Surya Sumantri, Kota

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satpol PP Kota Bandung telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan resto yang menghalangi akses jalan warga di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Mereka meminta agar pemilik untuk segera membongkar bangunan yang menghalangi akses jalan warga.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengaku sudah menerima keputusan Wali Kota Bandung tentang penyerahan kegiatan pembongkaran bangunan pekan lalu. Seperti diketahui bangunan resto tersebut melanggar aturan berdasarkan putusan pengadilan dan Dinas Cipta Bintar Kota Bandung.

"Kita mungkin di hari Senin mulai SOP, teguran dulu," ucap dia kepada wartawan belum lama ini.

Jika hingga pekan ini tidak dilakukan pembongkaran, ia mengatakan akan memberikan teguran lisan pekan depan. Apabila masih belum digubris maka teguran lisan kedua dan ketiga akan dilakukan.

Mujahid mengatakan apabila tetap tidak digubris maka akan diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Rentang waktu teguran lisan pertama hingga ketiga berjarak 25 hari.

"Surat teguran dulu, setelah itu surat peringatan. Kita jalannya itu dulu tidak langsung. Teguran tiga kali, terus surat peringatan 3 kali," kata dia.

Mujahid akan menunggu arahan selanjutnya dari Pj Wali Kota Bandung apabila tidak digubris oleh pemilik bangunan resto. "Iya, kita koordinasi dengan jajaran," ungkap dia.

Seperti diketahui, Norman Miguna warga Kota Bandung menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik bangunan terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement