Sebab itu, dikatakan dia, Rp 1,1 triliun yang dikuasai Panji Gumilang tersebut, adalah estimasi sementara. “Tim penyidik, dan PPATK masih terus mendalami terkait berapa total riil kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh APG ini,” ujar Brigjen Whisnu.
Adapun Panji Gumilang saat ini, sudah mendekam di sel tahanan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Penahanan terhadap Panji Gumilang sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu di Bareskrim Polri.
Tetapi penahanan tersebut, terkait dengan kasus penistaan agama yang menyeretnya juga menjadi tersangka. Pekan lalu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyerahkan tanggung jawab penahanan Panji Gumilang ke kejaksaan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat (Jabar).