Kamis 02 Nov 2023 20:18 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Rp 1,1 Triliun

Status tersangka ini menjadi yang kedua kali setelah kasus dugaan penistaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Foto:

Sebab itu, dikatakan dia, Rp 1,1 triliun yang dikuasai Panji Gumilang tersebut, adalah estimasi sementara. “Tim penyidik, dan PPATK masih terus mendalami terkait berapa total riil kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh APG ini,” ujar Brigjen Whisnu.

Adapun Panji Gumilang saat ini, sudah mendekam di sel tahanan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Penahanan terhadap Panji Gumilang sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu di Bareskrim Polri.

Tetapi penahanan tersebut, terkait dengan kasus penistaan agama yang menyeretnya juga menjadi tersangka. Pekan lalu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyerahkan tanggung jawab penahanan Panji Gumilang ke kejaksaan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

photo
Infografis Tiga Alasan Menolak Shaf Sholat Berjarak Panji Gumilang di Al Zaytun - (Dok Republika)

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement