REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan akan menggencarkan upaya untuk menjadikan Taman Tegallega sebagai ruang multifungsi.
Menurutnya, selain berperan sebagai paru-paru kota, taman ini juga dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi, sarana olahraga, begitu juga sebagai lokasi pengolahan sampah terpadu (TPST).
“Selain penataan PKL, kita juga akan perbaiki trotoarnya, saluran drainasenya, kita juga akan tambah dengan tanaman-tanaman supaya kelihatan semua tertata, sehingga taman ini benar-benar multifungsi ya,” ujar Ema, Rabu (1/11/2023).
Upaya yang saat ini tengah dilakukan Pemkot Bandung adalah memasifkan penataan pedagang kaki lima (PKL), baik di Zona Timur, yang berada di Jalan Mohammad Toha, maupun Zona Barat yang berada di Jalan Otista. Ema mengatakan, saat ini PKL di Zona Timur sudah sepenuhnya tertata, dan hanya menunggu pengadaan tenda-tenda dagang PKL.
“Saya monitor terus Insya Allah di bulan November ini tenda untuk PKL di sana, tadinya kan mau di blok-blok tapi karena ada kesepakatan itu akan mengganggu dalam sisi efisiensi ruang, maka ini dijadikan seperti kanal yang disatukan. Nanti dari 234 PKL yang ada di Timur itu semua tertata di sana,” tuturnya.
“Nah kemudian yang blok kedua di area barat, yang ada di Jalan Otista, itu jumlahnya (PKL) lebih banyak. ada sekitar 300 PKL di sana, nanti itu juga sama polanya penanganan komunal ya jadi disatukan tendanya,” sambung Ema.
Dia mengatakan, meski saat ini terdapat pembatan waktu operasional, Senin-Jumat hingga pukul 23.00 WIB.
Namun Ema menegaskan bahwa kesepakatan yang telah disetujui Pemkot Bandung maupun seluruh PKL Taman Tegallega itu tidak bersifat permanen. Menurutnya, setiap pedagang diizinkan untuk berjualan jika terdapat kegiatan tambahan, termasuk di akhir pekan.
“Jadi silakan saja (berjualan) asal mereka tetap tidak menambah ruang-ruang dagang yang lain, mereka tetap berjualan di tempat yang sudah kita siapkan,” kata Ema.
“Ketertiban ini bukan hanya kewajiban pemerintah ya tolong ditekankan bahwa kewajiban juga kewajiban mereka (PKL) untuk bisa taat kepada aturan. Apalagi kita sudah membangun komitmen bersama,” tegasnya.
Selain itu, Ema juga menegaskan bahwa seluruh PKL memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam penanganan sampah, terlebih lagi dengan keberadaan TPST di Taman Tegallega. Dia menghimbau seluruh PKL untuk dapat melakukan pemilahan secara mandiri sehingga dapat mempermudah proses pengolahan sampah.
“Jadi mereka punya kewajiban untuk mampu menyelesaikan sampah secara mandiri. Apalagi di sini mah mudah ya, ruangnya pengolahannya ada, silahkan yang organik diselesaikan dan yang anorganiknya juga diselesaikan,” pungkas Ema.