REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang berinisial BH dilaporkan ke Polda Metro Jaya. BH dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha di Jakarta berinisial V. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terlapor BH bersama rekannya berinisial A dan H diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan sebuah perusahaan di Jakarta. Kasus ini bermula dari pertemuan dari pihak korban dengan rekan BH yaitu A dan H di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. A dan H menawarkan sebuah proyek bisnis jual beli sapi milik BH di Jawa Tengah.
"BH adalah anggota DPRD Kabupaten Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV PJA." ujar kuasa hukum pelapor, Mila Ayu Dewata Sari dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (31/10/2023).
Menurut Mila, korban tertarik dengan bisnis tersebut karena BH menunjukkan dan menyampaikan bahwa terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT GGL. Setelah yakin pihak pelapor melakukan survei dan memulai transaksi pertama dengan BH pada Agustus 2022 sebesar Rp 250 juta. Transaksi tersebut berjalan lancar.
Lanjut Mila, beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar Rp 5 miliar, dan transaksi tersebut berjalan lancar. Namun, pada Oktober 2022 terjadi kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya. Pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis.
“Tapi pihak BH meyakinkan korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan WhatsApp. Pesan itu menerangkan jika BH adalah pemegang DO dari PT GGL,” ujar Mila.
Mila menambahkan korban melakukan penelusuran langsung kepada pihak PT GGL yang diakui BH sebagai rekanannya. Hal itu setelah korban menaruh rasa curiga lantaran tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH. Namun pihak PT GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak dikeluarkan oleh PT GGL dan diduga palsu.
"Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama," ucap Mila.
Mila mengatakan, BH berjanji akan mengembalikan modal sebesar Rp 5 miliar kepada korban. Namun, somasi yang dilakukan secara lisan maupun tertulis hanya berbalas janji. Tak hanya itu, BH juga diduga memalsukan cek sebagai pembayaran atas modal bisnis yang tak dapat dicairkan.
"BH memberikan dua cek ke korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah ditutup dan cek dari bank BCA dana tidak mencukupi,” tegas Mila.
Kemudian, kata Mila, pihak korban mengirim somasi tapi tidak ada titik temu. Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023 dan memasuki tahap penyelidikan, terlapor BH kembali mengumbar janji kepada pihak penyidik. Terlapor menjanjikan korban akan membayar kewajibannya sebesar Rp 5 miliar dalam waktu tiga pekan dengan kembali memberikan tiga cek dari bank BCA.
"Kami menduga dana ini kemungkinan dialihkan untuk kepentingan politik BH. Harapan kami masalah ini segera diselesaikan melalui pihak Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg, yang ditangani langsung Iptu Heriyanto dan Kanit Kompol Ricardo Hutasoit,” ujar Mila.