REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersuara singkat soal dirinya yang dilaporkan paling banyak atas dugaan pelanggaran kode etik. Anwar merasa hal tersebut wajar karena dirinya menjabat Ketua MK.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada hari ini. Pemeriksaan ini menyangkut putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres.
Anwar memenuhi panggilan MKMK pada Selasa (31/10/2023) sore. Tapi sayangnya pemeriksaan itu berlangsung tertutup karena diatur dalam regulasi internal MK. "(Dilaporkan terbanyak?) Ya saya kan ketua kan," kata Anwar kepada wartawan jelang diperiksa MKMK pada Selasa (31/10/2023).
MKMK menjadwalkan dua kali pemeriksaan terhadap Anwar. Hanya saja, Anwar berkelit tak mengetahui hal itu. "Saya belum tahu dua kali. Saya belum tahu, tahu dari sini (wartawan)," ujar Anwar.
Selain itu, Anwar Usman ogah bereaksi keras atas pernyataan hakim MK Arief Hidayat soal perlunya reshuffle semua hakim MK. Anwar berkelit bahwa dirinya menunggu putusan MKMK. "Ya tunggu saja nanti, ya apa kata MKMK, bukan masalah setuju nggak setuju," ujar Anwar.
MKMK menyimpulkan Ketua MK Anwar Usman jadi yang terbanyak dilaporkan. Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan saat ini sudah ada 18 laporan yang diterima MKMK. Masing-masing laporan ada yang hanya mengadukan hakim MK tertentu saja dan ada yang mengadukan semua hakim MK.
"Itu Pak Anwar Usman paling banyak (dilaporkan). Kedua Pak Saldi, ketiga Pak Arief, itu yang paling banyak. Selain itu ya bersama-sama, ada yang bersama-sama 5 orang, ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," kata Jimly kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.