Selasa 31 Oct 2023 15:50 WIB

Pernah Jadi Terpidana Korupsi, Irman Gusman Gagal Maju DPD Dapil Sumbar

KPU Sumbar mencoret Irman, karena belum memenuhi masa jeda lima tahun daftar DPD.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erik Purnama Putra
Eks ketua DPD Irman Gusman dicoret KPU Sumbar dari daftar calon tetap DPD Dapil Sumbar.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Eks ketua DPD Irman Gusman dicoret KPU Sumbar dari daftar calon tetap DPD Dapil Sumbar.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, dipastikan gagal untuk kembali memprebutkan kursi DPD. KPU Sumbar memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) DPD.

Keputusan tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA). Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

 

"Setidaknya, ada dua dokumen saudara Irman Gusman yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban di Kota Padang, Provinsi Sumbar, Selasa (31/10/2023).

"Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, yang bersangkutan termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara  lima tahun atau lebih," kata Ory menambahkan.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD, di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kecuali, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin, Irman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019. Artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana dipersyaratkan.

Sebelumnya, Irman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar. Karena dalam putusan pengadilan dimaksud, Irman juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

 

Ory menjelaskan, dalam putusan MA 28 Tahun 2023 memuat Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Oleh karena itu, aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Artinya, Pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI, kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti. Selain Irman Gusman, Sdr Rifo Darma Saputra juga tidak disusun ke dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024, pasca ybs menyatakan mundur dr pencalonan DPD pada tanggal 3 Oktober 2023," ujar Ory.

 

Pada 5 Oktober 2016, Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Hal itu menyusul penangkapannya dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2016 atas dugaan korupsi terkait pengurusan kuota gula impor.

 

Irman menjadi anggota DPD pertama yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Februari 2017, majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI dan tidak berterus terang dalam persidangan.

 

Pada 24 September 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Irman. MA mengurangi hukuman Irman menjadi tiga tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement