REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku tak ingin masuk ke polemik di balik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Pada prinsipnya, Muhadjir menganggap, anak muda harus diberi kesempatan untuk berada di depan.
"Saya tidak mau berpolemik berpanjang lebar tentang masalah di balik itu ya. Tetapi siapapun anak muda yang telah menunjukkan prestasinya dan memiliki jalan harus kita beri ruang jalan yang bagus," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Muhadjir menilai, dengan memberi jalan anak muda untuk maju, hal itu turut menjadi bagian dari upaya menyiapkan proses regenerasi bangsa ke depan. Pada prinsipnya, sambung dia, yang muda harus diberikan kesempatan untuk berada di depan di dalam bidang apa pun.
Mereka yang kerap dipandang sebelah mata dia sebut perlu turut diberikan kesempatan. Eks mendikbud tersebut memberikan contoh kasus perjuangan anak-anak muda difabel yang memperjuangkan nama besar Indonesia di Asian Para Games 2023.
Hasilnya, mereka ke Tanah Air membawa medali melebihi target yang ditetapkan. Dari target 19 medali emas mereka bisa membawa pulang 29 medali emas. Tanpa bermaksud merendahkan, Muhadjir menyatakan, capaian atlet difabel bisa melebihi atlet yang berjuang di Asian Games.
"Kita harus betul-betul memberikan kesempatan mereka-mereka. Yang selama ini sering dianggap, dilihat dengan sebelah mata saja, itu ternyata kalau diberi peluang itu juga memberikan kontribusi yang tidak kalah hebatnya dengan mereka-mereka yang dilihat dengan dua mata," kata Muhadjir.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi didaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Keduanya didaftarkan oleh tujuh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023) atau hari terakhir pendaftaran.
Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh sembilan partai politik yang tergabung dalam KIM. Kendati begitu, hanya tujuh partai politik yang bisa atau memenuhi syarat untuk menjadi partai pengusung karena telah mengikuti Pemilu 2019.