Jumat 27 Oct 2023 19:40 WIB

Panji Gumilang Segera Disidang dalam Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera disidang dalam kasus penistaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera disidang dalam kasus penistaan agama.
Foto:

Kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang sebagai tersangka ini terbilang lama dalam proses pengajuan ke persidangan. Kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ini, sudah menjadi perhatian publik sejak Mei-Juni 2023 lalu.

Dan pelaporan terhadapnya baru terjadi sekitar Juli 2023, dan meningkat ke penyidikan pada akhir bulan itu juga. Pada Agustus 2023 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri meningkatkan pelaporan menjadi penyidikan, dan memeriksa, sampai menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Panji Gumilang, pun sejak Agustus 2023 sudah dalam penahanan di Bareskrim Polri. Kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ini, terkait dengan aktivitas peribadatan, dan penyampaian tentang Islam yang dinilai masyarakat sebagai penodaan, penistaan, dan penyimpangan terhadap ajaran agama Islam.

Beberapa penyampaian, yang dinilai masyarakat menista agama Islam seperti kebolehan perempuan menjadi imam, dan khatib shalat Jumat di masjid. 

Panji Gumilang, bahkan dalam peribadatan shalat mengajarkan para santrinya di Ponpes al-Zaytun dengan mencampur saf perempuan, dan laki-laki. Dalam hal lainnya, Panji Gumilang juga mengatakan dosa perzinahan yang bisa ditebus dengan cara membayar denda.

Pada kesempatan lain, Panji Gumilang juga menyampaikan Alquran bukanlah perkataan Allah SWT. Melainkan menurut dia hanya perkataan Nabi Muhammad SAW berdasarkan pewahyuan. 

Selain kasus penistaan agama, sebetulnya Panji Gumilang juga terseret dua kasus lainnya, yang penanganan hukumnya juga dilakukan di Bareskrim Polri, yaitu kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Serta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengutipan, dan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Namun dua kasus pidana khusus tersebut sampai saat ini tak ada kejelasan proses tindak lanjutnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement