REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka penistaan agama Islam, Panji Gumilang akan segera disidangkan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas perkara pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu lengkap dan siap untuk dibawa ke muka hakim.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) saat ini sedang menyusun dakwaan untuk perkara Panji Gumilang segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Selanjutnya, kata Ketut, sebelum pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan, tim JPU menunggu penyidik di Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggungjawab tersangka, dan barang bukti.
Ketut mengatakan, dari kelengkapan perkara Panji Gumilang, JPU, dari penelitian berkas yang dilakukan, tetap menebalkan sangkaan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-undang 9UU) 1/1946 tentang Aturan Hukum Pidana. Atau Pasal 156 a ayat (1) KUH Pidana, atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ragam sangkaan tersebut, kata Ketut menerangkan, menyangkut soal tindak pidana ujaran kebencian, atau melakukan perbuatan yang bersifat memusuhi, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Sangkaan tersebut, juga terkait dengan perbuatan penyebaran kebohongan, dan penyampaian kabar bohong yang berdampak pada munculnya keonaran, dan menyulut kebencian, serta permusuhan terhadap individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kasus-kasus Panji Gumilang...