Jumat 27 Oct 2023 05:43 WIB

Sungai Lemau: Kerajaan Warga Suku Rejang di Pesisir Barat Bagian Selatan Sumatra

Kisah suku Rejang di pedalaman Sumatra

Pasar suku di wilayah suku Rejang, bengkulu, tahun 1941
Foto:

DUSUN DAN MAKNANYA PADA SUKU REJANG

Masih dari buku yang sama, dusun yang didiami oleh masyarakat Rejang biasanya terbentuk dari sebuah talang. Talang sendiri lahir dari upaya menyusuk yang sering dilakukan masyarakat suku Rejang, yang mana dimaksudkan pada membuka dan membuat sebuah ladang, serta mendirikan rumah di atas tanah ladang tersebut dengan niat bermukim di sana.

Apabila datang seorang lelaki ataupun pasangan suami-istri yang membangun rumah serta bermukim di sana, maka akan berdatangan pula keluarga lain yang juga melakukan hal serupa.

Talang akan semakin ramai dengan adanya perkawinan dan kelahiran anak-anak sehingga terlihat seperti sebuah dusun, namun tetap merupakan sebuah talang.

Upaya menyusuk ini bukanlah sekedar membangun rumah dan menetap disana, melainkan juga ada hubungan ikatan batin antara pemilik tanah dan juga tanah yang digarap.

Dalam tradisi suku Rejang sendiri, kegiatan menyusuk ini tak hanya sekedar untuk bermukim, melainkan juga memastikan bahwa tanah ini dapat diwariskan ke para anak dan cucunya di masa yang akan datang. 

Perbedaan sebuah dusun dan talang pada dasarnya terlihat dari apakah ada atau tidaknya Kepala Adat yang berdiri sendiri di tempat pemukiman mereka.

Ada pula beberapa ‘dusun’ yang dihuni oleh penyusuk dari dusun induk. Dalam tradisi mereka pun, mereka yang memiliki dusun induk harus tetap tunduk di bawah kepala dusun induk tempat mereka berasal. 

Lahirnya sebuah dusun juga terkadang harus meminta korban pertumpahan darah, yang mana dapat disebabkan dari persengketaan antar marga yang saling tuduh dalam menyerobot hutan tempat talang berdiri.

Hal ini bukanlah hal langka yang terjadi terkhusus di daerah pedalaman. Namun, setelah pemerintah Belanda berkuasa di seantero wilayah Bengkulu, marga-marga itu pun rujuk dan dibuat semacam perbatasan marga yang ditentukan secara tegas dalam peraturan-peraturan marga.

Lihat lanjutan tulisan pada halaman berikutnya....

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement