Rabu 25 Oct 2023 16:02 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Belum Dicekal, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menyebut status Firli sampai saat ini masih menjadi saksi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan terkait selesainya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan terkait selesainya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih belum berencana untuk mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bepergian ke luar negeri. Firli masih menjadi saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengaku, Firli dinilai masih kooperatif saat diperiksa sebagai saksi. "Sementara ini tim penyidik masih menilai kooperatif," ujar Ade Safri kepada awak media, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga

Selain itu, kata Ade Safri, status Firli Bahuri masih sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah. Termasuk setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik gabungan Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Perlu saya sampaikan disini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah kapasitas sebagai saksi," ujar Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Sampai dengan saat ini penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam dari pukul 10.00-19.50 WIB termasuk waktu istirahat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023). Namun seperti kedatangannya, kepulangan Firli dari Mabes Polri juga tidak terdeteksi oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

“Jadi pukul 19.50 WIB, tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai,” ujar Ade Safri

Firli diperiksa oleh penyidik gabungan dari Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB. Dia periksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemeresan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Dalam pemeriksaan itu, Firli didampingi biro hukum KPK. Hanya saja sejumlah awak media yang telah menunggunya di berbagai akses keluar Gedung Bareskrim Polri dan Rupatama tidak menemukan keberadaan Firli yang keluar dari kompleks Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement