Rabu 25 Oct 2023 01:25 WIB

Dibekali Aturan Cukai, Satpol PP Sukabumi Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal

Pemberantasan rokok ilegal dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Bea Cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal, terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah.
Foto: Dok. Bea Cukai
Bea Cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal, terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas Satpol PP Kota Sukabumi dibekali aturan mengenai cukai rokok. Langkah tersebut dalam menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Hal ini diberikan dalam Training of Trainers (ToT) pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal (BKCHT) Ilegal tahun 2023 di Hotel Fresh Sukabumi Selasa (24/10/2023). ''Cukai rokok akan memberikan dampak pada kesejahteraan dengan didistribusikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),'' ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Baca Juga

Khusus Satpol PP melakukan pelaksanaan fungsi penegakan hukum. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan kini mulai pemberantasan rokok ilegal. ''ToT ini untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan keahlian sehingga pengawasan di lapangan berjalan dengan baik,'' kata Kusmana. Terlebih, Satpol PP tugasnya menegakkan perda dan peraturan kepala daerah serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, setelah ToT Satpol PP akan melakukan pengumpulan informasi toko-toko yang menjual rokok tidak ada cukainya di tujuh kecamatan. ''Mencari data informasi warung mana saja yang menjual rokok ilegal,'' ujarnya.

Sebab lanjut Ayi, disinyalir masih ada peredaran rokok ilegal. Sehingga beberapa waktu lalu melakukan penertiban bersama Satpol PP Jabar dan mengamankan tiga ribu batang rokok ilegal di wilayah Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement