Selasa 24 Oct 2023 16:58 WIB

Izin Dua Hari untuk Daftar Cawapres, Gibran dengan Suara Lirih Minta Doa

FX Hadi Rudyatmo menagih Gibran untuk mengembalikan KTA PDIP.

Rep: Muhammad Noor Alfian/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Foto: AP Photo/Hisyam Umar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta doa agar proses pendaftaran dirinya sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di KPU, Rabu (25/10/2023), berrjalan tanpa hambatan. "Ya doakan ya, semoga lancar semua," kata Gibran lirih ketika ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (24/10/2023). 

Putra sulung Presiden Jokowi tersebut mengaku, sudah meminta izin kepada Penjabat Gubernur Jateng Komjen (Purn) Nana Sudjana untuk cuti selama dua hari. Dia mengaku, akan izin pada Rabu dan Kamis, untuk berkegiatan di Jakarta. "Saya izin dua hari, ya," katanya. 

Baca Juga

Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho membenarkan pengajuan izin tersebut. Dia mengatakan, Gibran izin untuk mendaftar di KPU. "Diajukan tadi ke Gubernur, izinnya langsung ke Gubernur, dari Pak Wali mengirim ke Gubernur," katanya. 

Herwin menjelaskan, Gibran akan mulai izin per Rabu dan Kamis, untuk kegiatan politik. "Iya betul, jadi izin dua hari Rabu dan Kamis. Kalau cuti hanya untuk kampanye ini kan belum masa kampanye," ungkapnya. 

Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Surakarta menunggu Gibran untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) yang pernah dibuatnya saat pertama kali menjadi kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Hingga saat ini, Gibran belum melakukan hal itu.

"(Hingga saat ini, Red.) Belum ada pengembalian KTA," kata Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Selasa. Menurut dia, terkait dengan kontestasi politik setiap warga negara berhak dicalonkan dan mencalonkan serta berhak dipilih dan memilih selama memenuhi syarat usia.

Hanya saja, Rudy mengingatkan, Gibran dicalonkan oleh Golkar. "Mas Gibran ini dicalonkan oleh partai lain ya itu hak Mas Gibran, keputusan di tangan Mas Gibran. Kalau sudah memutuskan bergabung dengan partai lain otomatis Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota PDIP ke DPC, karena kemarin memohonnya ke DPC tanggal 9 September 2019," tuturnya.

Rudy menjelaskan, sejauh ini, belum ada pengembalian dan belum ada komunikasi yang terjalin antara DPC PDIP Kota Surakarta dengan Gibran usai pengumuman bakal capres dan cawapres dari kubu Prabowo Subianto. Pada pengumuman tersebut diputuskan Prabowo menggandeng Gibran untuk maju ke Pemilihan Presiden 2024.

"Nggak ada komunikasi sama sekali," kata mantan wali kota Solo tersebut seraya menambahkan bahwa pada pendaftaran pertama kali pengajuan dimulai dari ranting kemudian naik ke DPC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement