Surawan mengatakan ketiga tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi, Abi saat ini masih belum ditahan. Selain itu, ia mengatakan tersangka Yosep masih belum akan dihadirkan dalam olah TKP selanjutnya.
Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi, dan Danu. Namun, Yosep, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan.
Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Kapolri. Mereka meminta agar tidak terdapat kesan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya menjadi tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus meninjau langsung proses olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di rumah korban di Jalan Cagak, Subang, Selasa (24/10/2023). Ia datang sekitar pukul 13.11 WIB dan langsung menuju ke area dalam rumah korban.
Kapolda Jabar berada di dalam rumah korban pembunuhan ibu dan anak sekitar 30 menit. Ia melihat langsung proses olah TKP dan keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 13.41 WIB.
Saat dikonfirmasi, Irjen Pol Akhmad Wiyagus enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait olah TKP yang berlangsung. Ia mengarahkan awak media massa untuk menanyakan hal itu ke Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
"Ya nanti Pak Dirkrimum yang akan menjelaskan ya," tutur Kapolda kepada wartawan, Selasa (24/10/2023). Setelah itu, ia pun langsung meninggalkan area lokasi TKP.