Selasa 24 Oct 2023 07:45 WIB

Analisis Mahfud MD: Walau Salahi Beberapa Asas, Keputusan MK Sudah Final

Mahfud MD menilai ada 2 azas yang dilanggar dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menilai ada 2 azas yang dilanggar dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menilai ada 2 azas yang dilanggar dalam putusan batas usia capres-cawapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga bakal calon wakil presiden (cawapres), Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait syarat usia minimal capres dan cawapres. Jelasnya, keputusan tersebut final dan mengikat.

Putusan MK tersebut dinilainya memang menyalahi sejumlah asas. Namun, segala perdebatan yang terjadi, keputusan MK sudah final dan mengikat, sehingga harus ditaati oleh semua pihak.

Baca Juga

"Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini. Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya," ujar Mahfud di M Bloc Space, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Setidaknya, ada dua asas yang dilanggar MK dalam putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal cawapres. Pertama adalah asas nemo judex in causa sua atau tidak boleh ada yang menjadi hakim yang terkait kepentingannya sendiri.

Dalam hal ini, ia melihat adanya konflik kepentingan dari Ketua MK Anwar Usman. Diketahui, Anwar adalah adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran.

Asas yang kedua...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement