Kamis 19 Oct 2023 07:37 WIB

Erick Thohir Urus SKCK untuk Cawapres? PAN: Sedia Payung Sebelum Hujan

PAN terus berusaha mendorong Erick Thohir menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: dok pribadi
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, angkat bicara soal langkah Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat-surat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai cawapres Pilpres 2024. Menurut dia, wajar Erick mengurus berkas-berkas tersebut karena dia memang masih berpeluang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Pak Erick kan masih memiliki peluang. Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya kita tidak perlu pertanyakan soal pengurusan SKCK dan kelengkapan berkas lainnya," kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga

Menurut Saleh, tindakan Erick itu bisa dimaknai sebagai langkah antisipasi. Jika nanti Erick terpilih sebagai cawapres pendamping Prabowo, maka dia bisa langsung mendaftar tanpa perlu lagi mengurus berkas-berkas persyaratan.

"Anggap aja melaksanakan pepatah, 'sedia payung sebelum hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada (berkas-berkas syarat pendaftarannya)," ujar Saleh.

PAN merupakan partai yang selama ini mendorong agar Erick Thohir menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Hanya saja, Prabowo dan pimpinan partai politik pendukungnya belum memutuskan sosok cawapres.

Kendati begitu, Erick sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Surat tersebut dibuat untuk keperluan syarat pendaftaran sebagai cawapres Pilpres 2024.

PN Jaksel telah menerbitkan surat tersebut dengan nomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 pada Senin (16/10/2023). Dalam surat yang diteken Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso itu, Erick dinyatakan tidak pernah dipidana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi surat tersebut.

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," masih bunyi surat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement