REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan Menko Polhukam Mahfud MD agar mengajukan surat izin kepada Presiden Jokowi sebagai syarat untuk mendaftar sebagai cawapres Pilpres 2024. Mahfud diketahui telah dideklarasikan menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Hasyim menjelaskan, UU Pemilu awalnya mengatur bahwa menteri yang menjadi kontestan pilpres harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hanya saja, putusan MK pada akhir 2022 lalu mengubah ketentuan tersebut sehingga menteri hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden apabila hendak menjadi peserta pilpres.
"Surat izinnya (dimintakan) kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari Presiden," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Hasyim melanjutkan, apabila Presiden belum menerbitkan surat izin, maka Mahfud boleh mendaftar menggunakan surat pengajuan permohonan izin. "Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden," ujarnya.
Kendati begitu, surat izin dari presiden tetap harus diserahkan kepada KPU sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 13 November 2023. "Sebelum penetapan calon sudah harus ada surat izinnya," katanya.
KPU RI membuka pendaftaran capres-cawapres mulai besok, Kamis (19/10/2023) hingga Rabu (25/10/2023). Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah dijadwalkan mendaftar ke Kantor KPU RI besok pukul 11.00 WIB. Adapun Mahfud baru dideklarasikan sebagai cawapres pada hari ini.
Selain Mahfud, menteri yang akan menjadi peserta Pilpres 2024 adalah Prabowo Subianto. Hingga kini belum diketahui apakah Menteri Pertahanan itu sudah mengajukan surat izin kepada Presiden Jokowi dan kapan dia akan mendaftar ke Kantor KPU RI.