Selasa 17 Oct 2023 18:52 WIB

Front Mahasiswa: MK Permainkan Nasib Rakyat Melalui Putusan Sarat Kepentingan

FMD Reformasi sebut MK telah permainkan nasib rakyat lewat putusan sarat kepentingan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat. FMD Reformasi sebut MK telah permainkan nasib rakyat lewat putusan sarat kepentingan.
Foto: infografis Republika
Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat. FMD Reformasi sebut MK telah permainkan nasib rakyat lewat putusan sarat kepentingan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia dengan mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres. Putusan itu dilihat sebagai bentuk mengakali konstitusi untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang. 

"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar Koordinator Aksi FMD Reformasi, Faisal Ngabalin, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya menilai putusan MK sarat kepentingan. terlebih dengan adanya disenting opinion salah satu hakim MK, Saldi Isra, yang merasa heran dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu singkat. Putusan itu Faisal sebut menghancurkan marwah konstitusi, cita-cita, dan amanat reformasi.

“Di luaran sana ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur. Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti. Semua yang berakal sehat pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," kata dia. 

Meski begitu, karena putusan MK yang mengikat, pihaknya berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, utamanya dalam Pilpres 2024 mendatang. Hal itu dapat dilakukan dengan tidak memaksakan mencalonkan figur yang belum matang.

MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun. Tapi, dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa ‘atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum’. 

Dengan putusan tersebut, wali kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang selama ini digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo Subianto mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 mendatang setelah sebelumnya terganjal usia yang masih 36 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement