Selasa 17 Oct 2023 13:45 WIB

Waketum Nasdem Sambut Gembira Putusan MK: Kemenangan Anak Muda

Anak-anak muda Indonesia diberikan bonus oleh MK untuk mengelola pemerintah.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan anak-anak muda maju mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, meskipun belum berusia 40 tahun. Dengan catatan calon tersebut berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ali pun menilai, putusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi anak muda Indonesia. "Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan," kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca Juga

Ali berharap, putusan MK itu menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda untuk lebih peduli terhadap politik di Indonesia. Selain itu, juga agar membuat anak-anak muda lebih terlibat aktif dalam politik praktis.

"Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda," ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut. Ali mendorong anak-anak muda untuk mempersiapkan diri untuk lebih berkontribusi dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

Ali menegaskan, anak-anak muda memang perlu diberi kesempatan untuk terjun lebih aktif di dunia politik. Pasalnya, menurut data, jumlah generasi milenial sudah melebihi 50 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan UUD 1945. "Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement