Senin 16 Oct 2023 21:02 WIB

Enggan Komentari Putusan MK, Jokowi: Silakan Pakar Hukum Menilai

Jokowi mengatakan, putusan MK menjadi ranah lembaga yudikatif.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Indonesian President Joko Widodo, left, arrives at Beijing Capital International Airport to attend the third Belt and Road Forum in Beijing, China, Monday, Oct. 16, 2023.
Foto:

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara ini dihujani perbedaan pendapat dari hakim MK.

Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).  

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar. 

Atas putusan ini, dua hakim MK menyatakan occuring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Lalu ada pula empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo. 

Putusan MK ini semakin dinilai kental nuansa politisnya karena putra Jokowi, yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi bakal cawapres mendampingi bacapres Prabowo Subianto. Gibran kini berusia 36 tahun. Dan dengan adanya putusan MK yang dibacakan hari ini, Gibran berpeluang maju menjadi cawapres di Pilpres 2024. 

photo
Ke mana Jokowi berlabuh? - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement