Senin 16 Oct 2023 20:38 WIB

Ditanya Apakah Gibran akan Maju Jadi Cawapres Seusai Putusan MK, Ini Jawaban Jokowi

Jokowi mengomentari putusan MK di sela kunjungan kenegaraannya di China.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Indonesian President Joko Widodo arrives at Beijing Capital International Airport to attend the third Belt and Road Forum in Beijing, China, Monday, Oct. 16, 2023.
Foto: AP Photo/Ken Ishii
Indonesian President Joko Widodo arrives at Beijing Capital International Airport to attend the third Belt and Road Forum in Beijing, China, Monday, Oct. 16, 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dirinya tidak mencampuri urusan penentuan pencalonan presiden maupun wakil presiden di pilpres 2024. Saat ditanya apakah putranya Gibran Rakabuming Raka akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil batas usia capres dan cawapres, Jokowi pun meminta agar hal itu ditanyakan ke partai politik pengusung. 

"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi dalam keterangan pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi di Beijing, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023). 

Baca Juga

Jokowi menyampaikan, pencalonan pasangan capres dan cawapres merupakan ranah dari partai politik. "Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya. 

Seperti diketahui, MK pada Senin (16/10/2023) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara ini dihujani perbedaan pendapat dari hakim MK.

Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).  

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

Selanjutnya, MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik Indonesia. Atas putusan ini, dua hakim MK menyatakan occuring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Lalu ada pula empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement