REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari terkait bentrokan antara Laskar BSM Muntulan di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) versus massa Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) di bawah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di kawasan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Ahad (15/10/2023) sore WIB.
Mahfud menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum. Dengan begitu, yang salah dapat ditindak sesuai aturan berlaku. "Diselesaikan secara hukum indonesia," kata Mahfud seusai memberikan kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair), Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/10/2023).
Mahfud menjelaskan, hukum Indonesia ruhnya adalah perdamaian dan kebersamaan. Adapun mekanismenya adalah musyawarah. Terkait bentrok di Muntilan, lanjut Mahfud, jika bisa diselesaikan secara damai, maka opsi tersebut bisa dipilih.
Tetapi jika tidak bisa diselesaikan secara damai, ia menyarankan, bisa dibawa ke proses hukum. "Hukum Indonesia ruhnya adalah perdamaian, kebersamaan. Kemudian mekanismenya musyawarah. Kalau bisa berdamai ya damai. Kalau enggak, ya dibawa ke proses hukum," ujar Mahfud.
Dalam kronologi yang didapatkan Republika.co.id dari Polresta Magelang, tercatat 11 motor mengalami kerusakan, dua rumah mengalami jendela pecah, dan Panti Asuhan Yatim Putri Aisiyah juga mengalami kaca pecah. Adapun diindikasikan rombongan pelaku perusakan adalah Laskar BSM Muntilan dan kendaraan warga yang dirusak adalah milik anggota ormas GPK.