Senin 16 Oct 2023 12:44 WIB

MK Tolak Gugatan Batas Usia 40 Tahun, Gibran tak Bisa Maju Cawapres

Anwar Usman membacakan putusan, MK menolak permohonan untuk seluruhnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Foto:

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Sementara itu, gugatan tersebut sempat dikaitkan dengan majunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran kini berusia 36 tahun dan berpengalaman sebagai wali kota.

Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement