Senin 16 Oct 2023 11:24 WIB

PDI Perjuangan Instruksikan Simpatisan dan Kader tak Demonstrasi di MK

Hasto nilai politik untuk kepentingan bangsa, bukan individu, keluarga atau golongan

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Kantor Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Kantor Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Jakarta, Rabu (11/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menginstruksikan seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tidak melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin. Hal itu terkait keputusan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres.

"Partai mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK. Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan dan tidak ada vested interest (kepentingan pribadi), serta sikap kenegarawanan dikedepankan," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Senin, MK dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Hasto, larangan untuk demonstrasi tersebut penting disampaikan, karena bangsa Indonesia diajarkan falsafah "baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya".

Lagi pula, lanjutnya, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa dan bukan kepentingan individu, keluarga, atau golongan. "Ketika etika politik, norma kebenaran, dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar; maka akan menjadi perbincangan rakyat dan tercipta suatu moral force. Jadi, ngapain didemo? Cermati saja keputusannya yang sudah diambil," jelasnya.

Apabila prinsip hakim MK digadaikan untuk kepentingan lain, kata Hasto, maka akan ada karma politik. MK bisa saja kehilangan legitimasi dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi.

Kendati demikian, dia meyakini para hakim MK bakal menjaga integritas mereka dan tidak akan menambahkan materi muatan baru pada UU Pemilu. Dengan kata lain, MK akan menolak permohonan karena fungsi legislasi merupakan hak DPR bersama Pemerintah.

"Konstitusi itu juga punya roh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara. Karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pada politik sekiranya dilanggar. Jadi, daripada demonstrasi, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai," ujar Hasto.

Putusan MK ini ditengarai kuat terkait dengan langkah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang didorong maju menjadi cawapres. Bila putusan ini diketok, maka Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa maju. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement