REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Tonjong, Nur Hakim (43 tahun), usai tersandung dugaan korupsi dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade) untuk betonisasi jalan di desa tersebut. Nur Hakim dinonaktifkan untuk sementara waktu selama ia menjalani proses hukum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, Kades di wilayah Kecamatan Tajurhalang ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Usai ditahan di Polres Metro Depok, Nur Hakim beserta barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Statusnya untuk saat ini sudah dikeluarkan surat pemberhentian sementara dari yang bersangkutan, dalam rangka konsentrasi mengikuti proses hukum yang ditempuh. Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru diterbitkan Surat Keputusan (SK),” kata Bayu, Ahad (15/10/2023).
Lebih lanjut, Bayu mengatakan, Pemkab Bogor tetap menghormati proses-proses yang ditempuh. Terlebih saat ini proses hukum hampir memasuki pelimpahan berkas dari Polres Metro Depok ke Kejari Kabupaten Bogor.
“(Apabila terbukti bersalah, akan) diberhentikan dan kita juga mengantisipasi untuk tetap melakukan persiapan Pergantian Antarwaktu (PAW) Kepala Desa,” ujarnya.
Melihat dari kejadian ini, Bayu menyampaikan pesan Bupati Bogor agar para Kepala Desa dan perangkat daerah di Pemkab Bogor, untuk terus membantu dan berperan mensukseskan program Samisade ini.
“Beliau menyampaikan itu berarti tertib perencanaan, pelaksanaan, dan tertib pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok mengungkap Nur Hakim diduga melakukan korupsi dana bantuan anggaran infrastruktur dari Pemkab Bogor. Sekitar Rp 500 juta dana bantuan dari program Samisade yang harusnya digunakan untuk betonisasi jalan, dipakai untuk kepentingannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, mengatakan perbuatan tersangka ini dilakukan pada pada tahun 2022, saat Desa Tonjong menerima dana bantuan infrastruktur Samisade. Desa tersebut mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 800 juta lebih dari Pemkab Bogor yang dicairkan selama dua tahap.
Anggaran tersebut kemudian rencananya digunakan untuk kegiatan betonisasi jalan desa di Kampung Jati RT 002/006 hingga RT 003/006. Pada pencairan dana tahap 1, dana yang turun ada sebesar Rp 500 juta lebih, namun ternyata hanya digunakan untuk 80 persen proyek tersebut. Pada pencairan tahap kedua, dana sebesar Rp 300 juta lebih bahkan tidak digunakan untuk kepentingan betonisasi jalan.
“Tahap pertama dana cair, namun pekerjaan tidak diselesaikan. Dia ajukan lagi pencairan tahap kedua, tapi tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali. Sehingga total anggaran Rp 800 juta sekian, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp 500 juta,” katanya, pekan lalu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor juga sempat menyoroti proyek betonisasi jalan di Desa Tonjong, sejak awal 2023. Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, bahkan sempat mengultimatum Pemerintah Desa Tonjong untuk menyelesaikan proyek bernilai ratusan juta ini.
Dia menyebutkan, program Samisade yang berjalan tidak mulus baru terjadi di Desa Tonjong. Oleh karenanya, jika proyek ini tak kunjung selesai, pihaknya akan meminta Inspektorat untuk turut turun tangan.
“Itu pasti jadi temuan. Dan kita harap kecamatan memfungsikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu unsur pengawas di desa. Jangan sampai fungsinya tidak berjalan,” tegas Renaldi, Ahad (26/2/2023).