REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Sunarto memaparkan sejumlah tujuan dari pengaturan tata laksana layanan telekesehatan dan telemedisin yang diatur dalam Peraturan Turunan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan).
"Pertama, perlindungan masyarakat. Di mana Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan penyedia layanan, serta produk kesehatan," kata Sunarto dalam keterangan tertulis di Jakarta yang dikutip Antara.
Kedua, kata Sunarto, pelayanan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses kesehatan, menurunkan angka rujukan, serta digitalisasi pelayanan, sehingga akses pelayanan kesehatan dapat meningkat. Ketiga, sambungnya, pembiayaan. Yaitu meningkatkan efisiensi dan produktivitas penyedia layanan dan masyarakat.
Kemudian keempat, pengelolaan data kesehatan. Hal ini diterapkan melalui penyimpanan data medis elektronik yang terpusat dan dapat diakses dengan mudah.
"Kelima, standardisasi pelayanan. Dengan teknologi informasi dan komunikasi, maka pengawasan praktik kesehatan dan pemantauan produk kesehatan dapat lebih mudah dilakukan," kata dia.
Dan terakhir keenam, kata Sunarto, respon terhadap perubahan. Hal tersebut dilakukan dengan penerapan layanan kesehatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga dapat terus beradaptasi dengan perubahan dalam ilmu pengetahuan medis, teknologi kesehatan, dan tantangan kesehatan baru seperti epidemi atau bencana alam.