REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat Mustajab mendapat sanksi secara bertahap karena menyalahi kewenangannya.
"Sanksi itu ada, tidak harus dicopot sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada tahapan-tahapannya," kata Heru saat melakukan kunjungan di SMPN 193 Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).
Menurut dia, Mustajab akan diberikan sanksi administrasi atas tindakannya mengerahkan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk membersihkan saluran air di Bekasi, Jawa Barat.
"Kan sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada aturannya mungkin kena sanksi administrasi,' tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta telah menonaktifkan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab.
"Saat ini sedang nonaktif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum yang ditemui pada kegiatan pendalaman dan pembahasan Raperda APBD 2024 di Bogor, Rabu (11/10).
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab sebelumnya mengakui keteledoran dirinya yang sudah mengerahkan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di bawahnya untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah menyatakan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab yang sudah menyuruh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ke Bekasi terbukti melanggar aturan disiplin ASN.
"Iya (terbukti bersalah). Yang bersangkutan sudah mengaku khilaf. Oleh sebab itu, kami sudah merekomendasikan Kepala Dinas SDA untuk mengambil langkah-langkah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," kata Syaefulloh saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.