Rabu 11 Oct 2023 16:34 WIB

Buntut Kirim PJLP ke Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan

Pemprov menonaktifkan Kasudin SDA Jakarta Pusat Mustajab karena kirim PJLP ke Bekasi.

Oknum PNS (ilustrasi). Pemprov menonaktifkan Kasudin SDA Jakarta Pusat Mustajab karena kirim PJLP ke Bekasi.
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi). Pemprov menonaktifkan Kasudin SDA Jakarta Pusat Mustajab karena kirim PJLP ke Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab. Pencopotan ini karena atas inisiatifnya mengerahkan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ke Bekasi.

"Saat ini sedang nonaktif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum yang ditemui pada kegiatan pendalaman dan pembahasan Raperda APBD 2024 di Bogor, Rabu.

Baca Juga

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang juga hadir pada acara itu juga menanyakan alasan Mustajab dinonaktifkan. Menurut pria yang akrab disapa Pras itu, Mustajab sehari-harinya dikenal sebagai sosok yang baik.

"Kebetulan saya di DPRD daerah pemilihan (dapil) Jakarta Pusat misal kalau ada kesulitan apapun, dia langsung bertindak," ujar Pras.

Menanggapi Pras, Ika  mengarahkan untuk menjawab pertanyaan di lain kesempatan lantaran saat ini dalam kegiatan mengenai pendalaman dan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024.

"Siap pak, sepertinya jangan disini pak," jawab Ika.

Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab sebelumnya mengakui keteledoran dirinya yang sudah mengerahkan petugas PJLP di bawahnya untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah menyatakan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab yang membawa petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ke Bekasi terbukti melanggar aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya (terbukti bersalah). Yang bersangkutan sudah mengaku khilaf. Oleh sebab itu, kami sudah merekomendasikan Kepala Dinas SDA untuk mengambil langkah-langkah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," kata Syaefulloh saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement