REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (13/3/2023).
Mereka menuntut kejelasan kepada Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena DLH DKI Jakarta tidak komitmen dengan perjanjian soal perekrutan PJLP.
"Sudah tidak kerja lagi sejak tanggal 1 Januari 2023. Langsung diputus kerja begitu saja kan kita bingung. Pertama, kita bingung kalau kita kerja di tempat lain kita sudah terbentur batas usia 56 tahun, tidak bisa bekerja lagi dan siapa yang menerima kita. Kedua, kita mau usaha usaha apa kita ga dapat pesangon sepersen pun. Kita dilepas begitu saja tidak ada modal," kata Ketua Solidaritas PJLP eks UPK Badan Air Azwar Laware kepada wartawan di Balai Kota pada Senin (13/3/2023).
Kemudian, ia melanjutkan memiliki perjanjian dengan DLH DKI Jakarta kalau nantinya boleh digantikan oleh anggota keluarga jika usia sudah mencapai 56 tahun.
"Boleh digantikan karena mengingat anggaran 2023 itu adalah anggaran kami, hak kami hanya saja terbentur Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP itu sehingga kita tidak bisa melanjutkan pekerjaan," kata dia.
Ia menambahkan masalahnya sampai saat ini belum diganti sama sekali. Prosesnya pun disuruh menunggu anggaran baru. Tetapi ia mengaku tidak mengetahui anggaran barunya kapan.
"Perubahan anggaran kapan. Kita kan ga ngerti tentang perpindahan anggaran ini. Yang jelas kami mencari kerjaan agar ada yang menopang rumah tangga ada tulang punggung di keluarga ini. Jadi lebih cepat. Kesian, banyak yang tidak bisa bayar kontrakan. Tidak bisa membayar ongkos untuk anak-anak sekolah," kata dia.
Selain itu, DLH DKI Jakarta hanya meminta eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk menunggu sampai perubahan anggaran bulan Desember 2023.
"Katanya ditunggu sampai perubahan anggaran bulan Desember 2023 tapi sebagian teman-teman ini kan ingin kepastian. Pasti ga sih. Jangan cuma kita kayak anak kecil dijanjikan janjikan sudah, diam. Gitu kan," kata dia.
Ia akan terus melakukan aksi ini jika tidak ada kepastian. "Habis mau bagaimana lagi. Mau cari kerja dimana lagi. Jaman sekarang susah cari kerja. Usaha aja sudah tidak bisa. Nggak punya modal sama sekali," kata dia.
Sebelumnya diketahui, pada 1 November 2022, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP. Pada lampiran Kepgubregulasi itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.