REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan Tanah Ulayat memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.
“Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” kata Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Menurut Hadi, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan Hak Pengelolaan dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka seperti HGU, HGB dan Hak Pakai. Sehingga, tanah ulayat kedepannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.
Pertama kali dalam sejarah Indonesia, sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan, Tanah Ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui Sertifikat Hak Pengelolaan.
Sertifikat tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, pada Selasa (10/10).
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang berupa tiga Sertifikat Hak peruntukan empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk lahan pertanian dengan luas total tanah sebesar 107.714 m2
“Saya berharap agar ke depannya di Provinsi Sumatra Barat yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 hektare dapat tersertifikasi,” kata Hadi Tjahjanto.
Dalam pengusahaan dan penjagaannya, Menteri ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas.
“Jika perlu sertifikat difotokopi dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertifikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Menteri ATR/BPN.
Dalam kesempatan yang berbeda, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.
Secara terperinci, Menteri ATR/BPN menyerahkan tiga Sertifikat Hak Pengelolaan, yaitu dua (sertifikat) HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang terdiri dari lima suku yaitu Suku Bendang, Suku Pitobang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang.
Adapun satu sertifikat HPL tanah ulayat lain yang diserahkan oleh Hadi Tjahjanto atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang yang terdiri dari empat suku yaitu Suku Petopang, Suku Piliang, Suku Mandailing dan Suku Chaniago. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 131,8 hektare. Selain itu juga diserahkan satu Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu seluas 1.713 m2.