Selasa 10 Oct 2023 13:51 WIB

Beredar Isu Rumah Firli Bahuri Digeledah, Polda Metro Jaya: Tunggu Info dari Penyidik

Beredar info di kalangan wartawan rumah Firli Bahuri di Bekasi digeledah polisi.

Rep: Ali Mansur, Flori Sidebang, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri. Firli belakangan dikait-kaitkan dengan kasus dugaan pemerasan yang sedang disidik Polda Metro Jaya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Firli belakangan dikait-kaitkan dengan kasus dugaan pemerasan yang sedang disidik Polda Metro Jaya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pihaknya belum mendapat informasi terkait isu digeledahnya kediaman ketua Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dikabarkan terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Sampai saat ini belum ada informasi, saya belum mendapatkan informasi dari penyidik. Saya minta teman-teman tetap menunggu," ujar Trunoyudo pada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga

Selain itu, Trunoyudo mengaku dirinya belum ada perkembangan terbaru terkait perkembangan kasus tersebut. Karena itu, ia meminta agar publik dapat menunggu perkembangan penyidik yang tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika masih menjabat sebagai Menteri  Kementerian (Mentan).

"Kita tunggu dari penyidik. Semua jawaban kita tunggu dari penyidik," kata Trunoyudo.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. SYL sendiri sudah dimintai keterangan sebanyak tiga kali terkait kasus ini. 

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Direktur Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, akhir pekan lalu.

Ade Safri menjelaskan, kenaikan ke tahap penyidikan diputuskan usai dilakukannya gelar perkara, pada Jumat (6/10/2023). Namun demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas pimpinan KPK yang melakukan pemerasan tersebut. 

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan utnuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," kata Ade Safri.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement