Senin 09 Oct 2023 19:32 WIB

Ada Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Indonesia Maju Hari Ini, Bahas Apa?

Eddy Soeparno akui ada pertemuan sekjen partai yang tergabung Koalisi Indonesia Maju.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Eddy Soeparno akui ada pertemuan sekjen partai yang tergabung Koalisi Indonesia Maju.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Eddy Soeparno akui ada pertemuan sekjen partai yang tergabung Koalisi Indonesia Maju.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno membenarkan ada pertemuan antara para sekretaris jenderal partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta, Senin.

"Pembahasan bersifat internal," kata Eddy, Senin (9/10/2023).

Baca Juga

Dikatakan bahwa informasi mengenai hasil pertemuan tersebut akan disampaikan oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. "Pak Muzani yang memberikan penjelasan, ya," ujar Eddy.

PAN merupakan salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) selain Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, PBB, dan Partai Garuda.

Koalisi ini mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Sebelumnya, saat ditemui oleh wartawan usai deklarasi Relawan Perisai Prabowo di Gedung Joang '45 Jakarta, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menuturkan bahwa para sekjen partai anggota KIM akan menggelar rapat tertutup di Jakarta, Senin (9/10/2023) sore.

Pertemuan tersebut, lanjut dia, akan membahas strategi pemenangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Muzani menyatakan bahwa hasil rapat ini akan dibawa ke majelis ketua umum partai koalisi untuk disepakati bersama.

Namun, dia mengatakan bahwa pertemuan tersebut belum akan mendiskusikan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo.

Oleh karena itu, Sekjen Gerindra tersebut meminta masyarakat bersabar menunggu informasi terkait dengan sosok yang akan menjadi pendamping Ketua Umum Gerindra tersebut dalam Pilpres 2024.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement